Syari'ah atau hukum Islam dalam sejarah tradisi pemikiran Islam mendapatkan perhatian yang besar karena disamping sebagai tatanan kehidupan praktis umat Islam, juga hukum Islam telah menjadi titik pusat sistem pendidikan abad pertengahan. Puncak keberhasilannya hukum Islam telah mendapat bentuk metodologi penemuan hukum yang dikenal dengan ushul fikih. syur.
This article proposes that Islamic Jurisprudence [ushul a fiqh], as the methodology of classical Islamic law, was laden with male bias. This is due to formulators of ushul al fiqh who are men therefore there must be subjectivity and interest of men when understanding the text [both the Qur'an and the Sunnah] and when conducting istinbath al ahkam from the text a well as because of the absence o…
Eksistensi hukum Islam berbeda dengan hukum kebanyakan manusia, karena memiliki sumber hakiki dari al Qur'an dan Hadith. Perbedaan ini mensyaratkan bahwa mengeluarkan ide hukum Islam dari al Qur'an dan Hadith membutuhkan kemampuan metodelogis. Penelitian ini memfokuskan pada aspek penelusuran metode ide hukum Islam dari al Qur'an dan Hadith beserta aplikasinya. Hal ini disebabkan oleh keinginan…
Eksistensi hukum Islam berbeda dengan hukum kebanyakan manusia, karena memiliki sumber hakiki dari al Qur'an dan Hadith. Perbedaan ini mensyaratkan bahwa mengeluarkan ide hukum Islam dari al Qur'an dan Hadith membutuhkan kemampuan metodelogis. Penelitian ini memfokuskan pada aspek penelusuran metode ide hukum Islam dari al Qur'an dan Hadith beserta aplikasinya. Hal ini disebabkan oleh keinginan…
Eksistensi hukum Islam berbeda dengan hukum kebanyakan manusia, karena memiliki sumber hakiki dari al Qur'an dan Hadith. Perbedaan ini mensyaratkan bahwa mengeluarkan ide hukum Islam dari al Qur'an dan Hadith membutuhkan kemampuan metodelogis. Penelitian ini memfokuskan pada aspek penelusuran metode ide hukum Islam dari al Qur'an dan Hadith beserta aplikasinya. Hal ini disebabkan oleh keinginan…
Basically, usul al fiqh is understood as a methodology to understand Islamic teaching, not only tools to understand Islamic Law-as it is perceived by common people. Ushul al fiqh grows and develops throughout Islamic history. It has significant position since its inception. It has been produced many scholars who later formulate formulas that exisr even today. Eventhough the science of ushul al …
Pada abad ke-2 H, perkembangan pemikiran hukum islam cenderung semakin liberal seiring dengan semakin pesatnya perkembnagan pemikiran filsafat memasuki dunia islam waktu itu. Tradisi penggunaan qiyas pun kemudian semakin berkembang dan meluas. Para ilama' sering kali menggunakan qiyas secara liberal dalam menetapkan hukum dengan dasar pertimbangan rasa keadilan dan kemaslahatan. Al Syafi'iy ber…
This piece of writing will discuss two distinct groups in syi'ah tradition, which differ one from anather in determining the right owner of religious autorities. The first group, ushuliyyah, asserts that activities of ijtihad only belong to particular group, the so called mujtahid. The common people, therefore, have to obey their fatwa. In this contect, marja' al taqlid, then, refers to a commi…
Ushul fiqih mempunyai kedudukan yang sangat urgen dalam ilmu syar'i, karena hukum syar'i sebagaian besar hanya mengatur permasalahan berupa prinsip prinsip dasar tidak secara detailitas. Hal ini wajar karena hukum syar'i itu berlaku sampai akhir zaman. Padahal didalam kehidupan manusia selalu akan terjadi perubahan tatanan sosial masyarakat, sehingga akan muncul pula permasalahan baru didalam m…
This paper explains about Islamic law [sharia] as the whole dutyof mankind and encompasses all aspects of human life. It is derived from the Quran, the Sunna and Ijtihad. At the recent decades, Muslim scholars have introduced the methodology of Islamic law in different approaches such as deductive and inductive method. Deductive method of Syafi'i school introduced the formulation of Islamic leg…