Fenomena tingginya gugat cerai di Ponorogo sudah melampaui prilaku perceraian konvensional, talak. Hingga medio Juli 2010, dari 789 kasus perceraian yang terjadi di Ponorogo, 483 kasus merupakan gugat cerai, sisanya 306 cerai talak. Fenomena ini menarik untuk diteliti, mengingat selama ini dalam tradisi keluarga konvensional, perempuan selalu menjadi objek perceraian, bahkan korban perceraian. …
NIM:C02394002.
Fenomena tingginya gugat cerai di Ponorogo sudah melampaui prilaku perceraian konvensional, talak. Hingga medio Juli 2010, dari 789 kasus perceraian yang terjadi di Ponorogo, 483 kasus merupakan gugat cerai, sisanya 306 cerai talak. Fenomena ini menarik untuk diteliti, mengingat selama ini dalam tradisi keluarga konvensional, perempuan selalu menjadi objek perceraian, bahkan korban perceraian. …
Kontroversi seputar otentisitas hadits dipicu oleh status hadits sebagai dasar rujukan ajaran islam kedua setelah al Qur'an. Tulisan ini hendak melihat secara kritis pandangan para pengingkar hadits di satu sisi dan pembela hadits di sisi lain. Hasil telaah terhadap kedua kelompok itu, penulisnya berkesimpulan bahwa pandangan pemikir Muslim [insider] dapat dibedakan menjadi dua golongan, tradis…
Tulisan ini hendak memberikan pesan bahwa fiqh, baik sebagai kumpulan materi hukum Islam ataupun sebagai ilmu [usul al fiqh], merupakan produk pemikiran yang menyejarah dan karenanya qabil li al taghyir. Dinamika dan tantangan zaman yang bersifat complicated menuntut adanya rumusan rekonstruktif terhadap metode penemuan hukum Islam. Usul al fiqh klasik dinilai lebih banyak menjaga status quo tr…
Tulisan ini hendak memberikan pesan bahwa fiqh, baik sebagai kumpulan materi hukum Islam ataupun sebagai ilmu [usul al fiqh], merupakan produk pemikiran yang menyejarah dan karenanya qabil li al taghyir. Dinamika dan tantangan zaman yang bersifat complicated menuntut adanya rumusan rekonstruktif terhadap metode penemuan hukum Islam. Usul al fiqh klasik dinilai lebih banyak menjaga status quo tr…
This article proposes that Islamic Jurisprudence [ushul a fiqh], as the methodology of classical Islamic law, was laden with male bias. This is due to formulators of ushul al fiqh who are men therefore there must be subjectivity and interest of men when understanding the text [both the Qur'an and the Sunnah] and when conducting istinbath al ahkam from the text a well as because of the absence o…