Pada saat ini banyak bermunculan persoalan mengenai pendidikan agama yang diberikan oleh instansi atau lembaga pendidikan. Berbagai kritikan tersebut mengenai eksitensi mata pelajaran agama. Agama sendiri mempunyai peranan yang sangat penting, tetapi dalam kenyataanya alokasi waktu mata pelajaran agama sangat kurang yaitu 2 jam pelajaran. Oleh karena itu untuk mengatasi kekurangan jam mata pela…
Pada abad ke-2 H, perkembangan pemikiran hukum islam cenderung semakin liberal seiring dengan semakin pesatnya perkembnagan pemikiran filsafat memasuki dunia islam waktu itu. Tradisi penggunaan qiyas pun kemudian semakin berkembang dan meluas. Para ilama' sering kali menggunakan qiyas secara liberal dalam menetapkan hukum dengan dasar pertimbangan rasa keadilan dan kemaslahatan. Al Syafi'iy ber…
Munculnya disiplin al qawaaid al fiqhiyah merupakan akibat tak terelakkan dari kebutuhan untuk melonggarkan keketatan dalam ushul fiqh, disiplin ilmu yang memang lahir dengan kesadaran untuk melakukan regulasi prosedur berpikir. Regulasi disini kerapkali bermakna pengendalian pikiran yang dipandang terlampau bebas. Al Qawaaid al Fighiyah merupakan ungkapan dari prinsip hukum dan tujuan hukum ya…
Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana kontribusi al Ghazali terhadap kerangka keilmuan usul al fiqh. Sebagaimana diketahui al Ghazali adalah pemikir Islam ensiklopedis, akan tetapi kajian interkoneksitas pemikiran hukum Islam al Ghazali dengan keilmuan lain yang dikuasainya belum semarak dilakukan. Dalam kerangka tersebut tulisan ini akan mengambil konsen, utamanya berkaitan dengan relasi penal…
Tulisan ini hendak memberikan pesan bahwa fiqh, baik sebagai kumpulan materi hukum Islam ataupun sebagai ilmu [usul al fiqh], merupakan produk pemikiran yang menyejarah dan karenanya qabil li al taghyir. Dinamika dan tantangan zaman yang bersifat complicated menuntut adanya rumusan rekonstruktif terhadap metode penemuan hukum Islam. Usul al fiqh klasik dinilai lebih banyak menjaga status quo tr…
Tulisan ini hendak mengkaji bagaimana kontribusi al Ghazali terhadap kerangka keilmuan usul al fiqh. Sebagaimana diketahui al Ghazali adalah pemikir Islam ensiklopedis, akan tetapi kajian interkoneksitas pemikiran hukum Islam al Ghazali dengan keilmuan lain yang dikuasainya belum semarak dilakukan. Dalam kerangka tersebut tulisan ini akan mengambil konsen, utamanya berkaitan dengan relasi penal…
Tulisan ini hendak memberikan pesan bahwa fiqh, baik sebagai kumpulan materi hukum Islam ataupun sebagai ilmu [usul al fiqh], merupakan produk pemikiran yang menyejarah dan karenanya qabil li al taghyir. Dinamika dan tantangan zaman yang bersifat complicated menuntut adanya rumusan rekonstruktif terhadap metode penemuan hukum Islam. Usul al fiqh klasik dinilai lebih banyak menjaga status quo tr…