Pasca pembatalan peraturan Daerah oleh pemerintah Pusat, daerah dapat mengajukan upaya hukum yang disebut dengan mekanisme" keberatan". Disatu sisi, keberatan pemerintah menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa dijalankan dengan baik, namun sisi lain ternyata dihadapkan oleh belum jelasnya konsep penegakan hukum. HAl ini terjadi karena berdasarkan subtansi pasal 10 UU No.4 Tahun 2004 tentang kek…
Peraturan perundang-undangan mengatur dua mekanisme revew atau pengawasan terhadap peraturan daerah, yaitu executive revew dan judicial revew. Executive revew merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh pemerintah (executive power), sementara itu judicial revew merupakan kewenangan mengawasi peraturan daerah yang dimiliki oleh Mahkamah Agung (Judicial power). Kedua me…
Pelaksanaan otomi seluas-luasnya berimplikasi terhadap meningkatnya jumlah urusan pemerintahan daerah. Urusan-urusan Pemerintah yang diserahkan dan kemudian menjadi tugas dan wewenang pemerintahan daerah, tidak jarang membutuhkan ketentuan-ketentuan sanksi pidana dalam rangka menegakkan nilai dan kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh suatu produk hukum daerah yang lazim disebut dengan …
NIM:C03208037. Bibliografi hlm. 78-80.
NIM:CO2205067. Bibliografi hlm. 79-80.