Pasca pembatalan peraturan Daerah oleh pemerintah Pusat, daerah dapat mengajukan upaya hukum yang disebut dengan mekanisme" keberatan". Disatu sisi, keberatan pemerintah menunjukkan bahwa penegakan hukum bisa dijalankan dengan baik, namun sisi lain ternyata dihadapkan oleh belum jelasnya konsep penegakan hukum. HAl ini terjadi karena berdasarkan subtansi pasal 10 UU No.4 Tahun 2004 tentang kek…