Teori hukum Islam yang dinamis dan dialektis sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Namun, teori hukum dalam bentuknya yang komprehensif baru dimulai pada masa al-Syafi'i, kemudian secara berkesinambungan terus dikembangkan dan disempurnakan oleh para fuqaha masa berikutnya dari berbagai mazhab hukum Islam yang ada. Teori Hukum Islam Klasik berupaya mengintegrasikan antara teks otoritatif (nushus…
Gugatan terhadap sistem pembagian kewarisan Islam kembali muncul ke permukaan. Beberapa kalangan mempermasalahkan perimbangan waris Islam 2:1. Mereka menawarkan metode perimbangan ini menjadi 1:1, sebagaimana pada sistem hukum kewarisan Barat dan sebagian hukum kewarisan adat. Studi ini menunjukkan bahwa dari sisi manapun hukum kewarisan Islam secara teoretik tampak sangat jelas, lengkap, dan a…