Teori hukum Islam yang dinamis dan dialektis sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Namun, teori hukum dalam bentuknya yang komprehensif baru dimulai pada masa al-Syafi'i, kemudian secara berkesinambungan terus dikembangkan dan disempurnakan oleh para fuqaha masa berikutnya dari berbagai mazhab hukum Islam yang ada. Teori Hukum Islam Klasik berupaya mengintegrasikan antara teks otoritatif (nushus…