Globalisasi hukum akan menyebabkan peraturan-peraturan negara-negara berkembang mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya mendekati negara-negara maju [convergence]. Namun tidak ada jaminan peraturan-peraturan tersebut memberikan hasil yang sama disemua tempat. Hal ini dikarenakan perbedaan sistem politik, ekonomi dan budaya. Oleh karenya sejauh manakah global…
banyak pakar hukum di Indonedia berpendapat bahwa ajaran sifat melawan hukum material adalah ajaran yang tepat untuk dianut, apalagi hukum tidak tertulis seperti hukum adat masih hidup dan merupakan hukum asli Indonesia. Penerapan ajaran sifat melawan hukum material di Belanda dan Indonesia dan menunjukkan perkembangan yang berbeda. Sifat melawan hukum merupakan unsur tindak pidana, baik sebaga…
Negara Indonesia jika diukur dari usia maka sebenarnya usia negara Indonesia sudah dapat dikatagorikan sebagai manusia yang sudah dewasa, artinya bukan lagi negara yang tergolong muda tetapi tergolong dalam kelompok dewasa. Pada posisi yang demikian seharusnya pemikiran dan perilakunya mencerminkan perilaku orang-orang dewasa yang biasanya cenderung kepada kebaikan dan kemaslahatan diri sendiri…
Keterlibatan masyarakat dalam proses hukum selama ini masih sporadis, belum terorganisasi, dan madih terbatas pada kasus-kasus tertentu saja. Masih terbuka peluang untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat menuju terwujudnya proses hukum yang adil. Agar keterlibatan masyarakat dalam proses hukum konsisten, terorganisasi, dan menjangkau seluruh perkara pidana, sehingga dapat mewujudkan proses h…
Globalization is a process of modernization wide spread in the whole world which happens because of medernization pointed in industrialization, a formulation process of the world capitalistic system. Weber views the tight relation between the appearance of modern law and capitalsm. The world capitalism creates re-construction of global economics, so there is not part of the world enforceable to…
The article below traces how to develop Islamic law from the theory of Indonesian legislation perspective. According to the writer, to develop Islamic law in Indonesia should consider 1. The epistimology as the basis for developing Islamic law in the modern world 2. toward reformulating ushul fiqih as the methodology of Islamic law 3. Islamic law that written either in the books of fiqih or in …