Artikel ini membahas tentang daluarsa dalam penuntutan pidana perspektif hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam, di kalangan Ulama masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menghapuskan hukuman atau tidak. Menurut kebanyakan fuqaha, daluarsa tidak menghapuskan hukuman bagi seluruh jarImah. Daluwarsa hanya masuk dalam bagian yang menghapuskan hak untuk melaksanakan hukuman. Dengan demi…
Artikel ini membahas tentang tindak pidana pembunuhan dengan cara mutilasi menurut KUHP dan hukum pidana Islam. Pembunuhan dengan mutilasi adalah pembunuhan yang diikuti dengan memotong-motong tubuh korban hingga menjadi beberapa bagian yang dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan bukti. Pasal yang sering dijadikan sebagai dasar hukum pelaku tindak pidana pembunuhan secara mutilasi adalah P…
Artikel ini membahas tentang analisis mashlahah mursalah terhadap pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Remisi diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang melakukan tindak pidana, yang salah satunya adalah pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan adanya remisi ini, maka putusan hakim yang bersifat inkrach (berkekuatan hukum tetap) akan menjadi berubah…
Bibliografi: 309-314 hlm.
Teori hukum Islam yang dinamis dan dialektis sudah ada sejak masa Rasulullah SAW. Namun, teori hukum dalam bentuknya yang komprehensif baru dimulai pada masa al-Syafi'i, kemudian secara berkesinambungan terus dikembangkan dan disempurnakan oleh para fuqaha masa berikutnya dari berbagai mazhab hukum Islam yang ada. Teori Hukum Islam Klasik berupaya mengintegrasikan antara teks otoritatif (nushus…
Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana pembunuhan anak oleh orang tuanya adalah tindakan yang dilakukan orang tua terhadap anaknya yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa atau menghilangkan manfaat dari anggota badan anaknya. Di dalam ketentuan hukum qishash, orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya, akan tetapi jika tidak mendapatkan hukuman maka akan sering terjadi kejahatan-keja…
Selain masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, kebijakan kriminalisasi yang ada saat ini masih belum mampu menjawab permasalahan pokok, yakni dampak negatif dari pengonsumsian minuman beralkohol. Dalam hal ini, tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila belum terwujud dengan baik.
Penelitian tentang pembentukan Qanun Aceh ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses evaluasi Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Aceh telah mendapat pengesahan oleh gubernur dan DPRA.