Tampaknya hubungan sinergis antar lembaga di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Antara nilai, kaidah dan pengorganisasian ke dalam peran masih tampak kacau. Adalah hukum yang bisa diartikan sebagai pembangunan kelembagaan yang mempunyai kemampuan merekam seluruh prilaku dan budaya suatu masyarakat. Lewat sosiologi hukum maka seluruh kejadian dalam realitas empiris akan mampu diberi penjela…
Hukum bukan merupakan kaidah yang bebas nilai, dimana manfaat dan mudaratnya semata-mata tergantung kepada manusia dan pelaksanaanya atau orang yang menerapkannya. Akan tetapi merupakan kaidah sarat nilai, yang akan menentukan sendiri identitasnya, harapan-harapannya, dan cita-citanya. Kesimpulannya bahwa hukum itu memiliki logika sendiri, kehendak sendiri dan tujuan sendiri.
Bibliografi hlm. 163-167.
Bibliografi hlm. 261-287.