Hukum bukan merupakan kaidah yang bebas nilai, dimana manfaat dan mudaratnya semata-mata tergantung kepada manusia dan pelaksanaanya atau orang yang menerapkannya. Akan tetapi merupakan kaidah sarat nilai, yang akan menentukan sendiri identitasnya, harapan-harapannya, dan cita-citanya. Kesimpulannya bahwa hukum itu memiliki logika sendiri, kehendak sendiri dan tujuan sendiri.
Kebijakan kriminal dalam reformasi hukum pidana meliputi dua maslah, yaitu apakah dasar pembenaran untuk mengkriminalisasikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana; dan apakah kriteria yang digunakan dalam melakukan kriminalisasi. Dengan menganalisis perkembangan pemikiran yang berkembang dalam hukum pidana, kriminologi dan kebijakan kriminal tentang kejahatan dalam kaitannya dengan nilai-nilaiā¦