Tulisan ini hendak memberikan pesan bahwa fiqh, baik sebagai kumpulan materi hukum Islam ataupun sebagai ilmu [usul al fiqh], merupakan produk pemikiran yang menyejarah dan karenanya qabil li al taghyir. Dinamika dan tantangan zaman yang bersifat complicated menuntut adanya rumusan rekonstruktif terhadap metode penemuan hukum Islam. Usul al fiqh klasik dinilai lebih banyak menjaga status quo tr…
Tulisan ini hendak memberikan pesan bahwa fiqh, baik sebagai kumpulan materi hukum Islam ataupun sebagai ilmu [usul al fiqh], merupakan produk pemikiran yang menyejarah dan karenanya qabil li al taghyir. Dinamika dan tantangan zaman yang bersifat complicated menuntut adanya rumusan rekonstruktif terhadap metode penemuan hukum Islam. Usul al fiqh klasik dinilai lebih banyak menjaga status quo tr…