Tulisan ini membahas pandangan Abu> Zahrah tentang nafkah anak pasca perceraian untuk membaca secara kritis tentang konsep tersebut dalam hukum Islam di Indonesia. Dari eksplorasi teoretical framework serta data library yang ditemukan dapat ditarik kesimpulan bahwa; Pertama Abu> Zahrah lebih cenderung memakai dan mengeksplorasi gagasan-gagasan yang dimunculkan Abu> H{ani>fah dan para pengikutny…
Jamaah tabligh merupakan aliran yang memfokuskan diri dalam masalah peningkatan iman dan amal shalih, dengan cara bergerak mengajak dan berdakwah melalui khuru>j fi> sabi>lillah, yakni keluar selama 3 hari, 40 hari atau 4 bulan. Karena adanya kewajiban meninggalkan keluarga dalam waktu tertentu itulah, maka ada anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa mereka selama khuruj sering menelantark…
Skripsi ini adalah hasil penelitian dengan judul “Analisis Yuridis Terhadap Tidak Diterapkannya Kewenangan Ex Officio Hakim Tentang Nafkah Selama Iddah Dalam Perkara Cerai Talak (Studi Putusan Nomor: 1110/Pdt.G/2013/PA.Mlg)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yaitu, bagaimana dasar pertimbangan Hakim terhadap tidak diterapkannya kewenangan ex officio Hakim tentang naf…
Skripsi ini merupakan hasil penelitian yang berjudul “Studi Komparasi Batas Waktu Pemberian Nafkah Anak Pasca Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Ordinan 43 Keluarga Islam Negeri Sarawak Tahun 2001”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan yaitu: Bagaimana penjelasan batas waktu pemberian nafkah pasca perceraian yang menjadi pedoman masyarakat muslim di…
Skripsi ini adalah hasil penelitian studi kasus dengan judul, “Analisis Yuridis Tentang Putusan Hakim Nomor 2781/Pdt.G/2012/Pa.Tbn Tentang Penolakan Permohonan Nafkah Anak Oleh Istri Yang Dicerai Talak”. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan : Apa dasar pertimbangan hakim menolak permohonan nafkah anak oleh istri yang dicerai talak dan bagaimana analisis yuridis terhadap putusa…