NIM:E04207019. Bibliografi hlm. 129-132.
NIM:E04207021. Bibliografi hlm. 100-101.
NIM:C32304005. Bibliografi 60-62 hlm.
NIM:B06301253. Bibliografi: hlm. 84.
Menentukan pimpinan dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik dengan cara demokratis, maupun otorter. Di berbagai negara menggunakan cara-cara yang berbeda sesuai konstitusi masing-masing. Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dari periode ke periode dilakukan dengan cara-cara yang sentralistik, dan juga demokratis. Berdasar UU No.22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, pemilihan kepala daerah, b…
Abstraksi perubahan yang terjadi dari sistem pemilihan kepala daerah langsung, akan berimplikasi pada peningkatan peran pelaku politik di daerahdalam seluruh proses politik. Pemilihan kepala daerah langsung sebagai desentralisasi politik akan memberikan kepercayaan kepada berbagai institusi lokal untuk menerapkan prinsip-prinsip otonomi daerah yang telah digariskan dalam peraturan perundang-und…