Euthanasia diatur dalam pasal 344 KUHP yang berbunyi: barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Unsur atas permintaan sendiri ini dalam praktek pelaksanaannya akan menimbulkan beberapa permasalahan yang menyangkut hak pribadi kurban, pelaksana yang mewujudkan permintaan …
Telah kita ketahui bersama bahwa khamr atau kita kenal dengan sebutan miras haram hukumnya berdasarkan nas baik al Qur'an maupun al hadits, dalam hukum Islam minuman keras sudak dapat dikenai delik pidana hadd. Lain halnya dengan hukum positif yang menyebutkan suatu perbuatan minum minuman keras bisa dikenai delik apabila perbuatan tersebut menggangu ketertiban umum. Ini menunjukkan bahwa jangk…