Telah kita ketahui bersama bahwa khamr atau kita kenal dengan sebutan miras haram hukumnya berdasarkan nas baik al Qur'an maupun al hadits, dalam hukum Islam minuman keras sudak dapat dikenai delik pidana hadd. Lain halnya dengan hukum positif yang menyebutkan suatu perbuatan minum minuman keras bisa dikenai delik apabila perbuatan tersebut menggangu ketertiban umum. Ini menunjukkan bahwa jangk…