Dalam perspektif sejarah sosial hukum Islam, dikenal empat macam produk pemikiran Islam; yaitu kitab-kitab fiqih, fatwa-fatwa ulama, putusan-putusan pengadilan agama [yurisprudensi] dan peraturan perundang-undangan di negeri Muslim. Masing-masing produk pemikiran itu mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lain. Semuanya dalam perumusannya tidak bisa melepaskan diri dari berbagai pengaru…