Dalam perspektif sejarah sosial hukum Islam, dikenal empat macam produk pemikiran Islam; yaitu kitab-kitab fiqih, fatwa-fatwa ulama, putusan-putusan pengadilan agama [yurisprudensi] dan peraturan perundang-undangan di negeri Muslim. Masing-masing produk pemikiran itu mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lain. Semuanya dalam perumusannya tidak bisa melepaskan diri dari berbagai pengaru…
Dalam perspektif sejarah sosial hukum Islam, dikenal empat macam produk pemikiran Islam; yaitu kitab-kitab fiqih, fatwa-fatwa ulama, putusan-putusan pengadilan agama [yurisprudensi] dan peraturan perundang-undangan di negeri Muslim. Masing-masing produk pemikiran itu mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lain. Semuanya dalam perumusannya tidak bisa melepaskan diri dari berbagai pengaru…