Hasil penelitian analisis ini menunjukkan korupsi yang terjadi di lembaga legislatif dan eksekutif cenderung dilakukan secara kelembagaan dengan pola-pola tertentu. Sementara menyangkut penggunaan dana di luar prosedur sebenarnya telah diputuskan bersama dewan, sehingga korupsi yang diungkap kompas umumnya sudah melalui prosedur yang dilegalkan, meski penuh perekayasaan.