7656
6856
Bibliografi: Hlm.173-174.
Bibliografi; hlm. 191-196.
Gambaran mengenai kekerasan di Sulawesi Selatan sangat menarik untuk dicermati. Selain karena kuantitasnya yang sangat banyak dan bertentangan dengan peraturaturan hukum. Lebih dari itu karena adanya kontradiksi antara peraturan hukum kebiasaan masyarakat Sulawesi Selatan dengan peraturan hukum pidana khususnya pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.