Konsekwensi logis dari diberlakukannya Undang-undang RI no 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah RI no. 25 tentang kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dan bukti-bukti empirik yang menunjukkan bahwa manajemen berbasis pusat merupakan salah satu faktor yang menyebabkan kurang optimalnya kinerja sekolah adalah perlu diterapkan manajeā¦