al Ghazali mengelaborasi konsep maslahahnya dalam ranah kehidupan politik bernegara. Ia mengatakan bahwa agama dan negara adalah saudara kembar, dengan melukiskan kedudukan negara terhadap agama sebagai ma la yatimm al din illa bih. Akan tetapi berbeda dengan main stream golongan Sunni, al Ghazali tidak mensyaratkan seorang imam harus berasal dari suku Quraysh.yo.