Para ulama berbeda pendapat mengenai zakat, apakah ia ibadah mahdah yang termasuk ta'abbudi, di mana akal tidak memegang peranan penting, ijtihad dan qiyas tidak berlaku, bersifat dogmatis, sehingga tidak boleh mengubah, baik menambah atau mengurangi. Ataukah zakat masuk wilayah ta'aqquli yang karena itu bersifat fleksibel, reasonable dimana ijtihad, qiyas mempunyai ladang yang relatif luas. Im…