Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dan mulia dengan tujuan membentuk rumah tangga sakinah mawadah warohmah serta untuk mendapatkan keturunan. Pelaksanaan perkawinan harus memenuhi syarat sahnya perkawinan diantaranya ada wali dari mempelai perempuan, wali nikah bagi calon mempelai perempuan pihak yang menjadi wali nikah adalah wali nasab, dalam kenyataanya di KUA Negara Kabupate…