Pada saat ini, Penguasa tanah oleh masyarakat hukum adat cenderung untuk ditinggalkan. Kondisi ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang tidak memperhatikan perkembangan penguasa tanah oleh masyarakat huku adat. Berdasarkan kebijakan tersebut, tanah dikuasaui oleh Negara,khususnya ketika muncul isu yang berhubungan dengan kepentingan Negara dan bisnis. Dalam perkembangannya, reformasi tela…