Tulisan ini menyajikan tentang tinjauan yuridis tentang perceraian karena alasan pindah agama [murtad], dimana sama sekali tidak ada aturan hukum positif yang mengaturnya baik dalam Undang-undang No.1/1974 maupun dalam PP. No.9 tahun 1975 tentang alasan perceraian yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama. Oleh karena itu, perlu diperhatikan kewenangan dari Pengadilan Agama untuk menyelesaikan ma…