Pembangunan secara fisik untuk kepentingan umum yang mana membutuhkan areal tanah, dimungkinkan terlebih dahulu harus melalui proses pembebasan tanah. Dasar hukum dari perbuatan hukum ini adalah Keputusan Presiden No. 55 tahun 1993 Jo Keputusan Presiden No. 34 tahun 2003. Dalam penyelenggaraan pengadaantanah haruslah memperhatikan prinsip-prinsip, asas-asas dan syarat-syarat tertentu yang dapat…