Pada masa Muhammad Abduh, hukum Islam hasil ijtihad mujtahid pembentuk madzhab dianggap final oleh umat Islam dan tidak perlu lagi diadakan penggalian (ijtihad) dari sumbernya (nash). Hal ini mengakibatkan hukum Islam yang pada mulanya dinamis dan sesuai dengan kondisi menjadi hukum yang statis, beku, dan tidak bisa lagi memenuhi tuntutan kemaslahatan umat. Hukum Islam semakin kehilangan elan v…