Teori ini mengkaji teori naskh atau teori pembatalan hukum serta implikasinya terhadap penafsiran al Qur'an dengan mengacu pada konsepsi yang telah ditawarkan oleh ulama' klasik, pertengahan maupun modern. Konsep nasikh mansukh ini muncul kepermukaan sedarinya untuk menyelesaikan pertentangan antara dua buah ayat atau lebih melalui jalan kompromisasi, penghapusan atau bayan terhadap ayat sebelu…