Sebagaian besar umat islam menggangap bahwa jumlah persaksian wanita 2 kali dari laki-laki. Ini si anggap sudah final dan tidak perlu di tafsir ulang. Berdasarkan Qs. al Baqarah [2] ayat:282, para mufassir mwlihat bahwa asal mula persaksian merupakan hak laki-laki kecuali dalam hal muamalah. Alasannya bersifat kebahasaan, yaitu penggunaan kata mudhakar dalam ayat tersebut. Ada mufassir yang mem…