Diskursus mengenai kawin kontrak dapat dikatakan memiliki relevansi berkaitan dengan maraknya praktek kawin kontrak yang dilakukan beberapa kalangan. Pada akhirnya tulisan ini menghasilkan kesimpulan; pertama, kawin kontrak atau nikah mut'ah jelas merupakan masalah khilafiah antara shi'i dan sunni yang dapat memperbanyak khazanah pemikiran umat Islam, dan hal ini masih mungkin dicari titik temu…