Ushul fiqih mempunyai kedudukan yang sangat urgen dalam ilmu syar'i, karena hukum syar'i sebagaian besar hanya mengatur permasalahan berupa prinsip prinsip dasar tidak secara detailitas. Hal ini wajar karena hukum syar'i itu berlaku sampai akhir zaman. Padahal didalam kehidupan manusia selalu akan terjadi perubahan tatanan sosial masyarakat, sehingga akan muncul pula permasalahan baru didalam m…