Keberadaan Program Profesi Guru (PPG) menjadi tuntutan setelah UU G-D mempersyaratkan guru profesional memiliki sertifikat pendidik. Pendidikan profesi berisi kegiatan praktik menerapkan kemampuan akademik kependidikan dalam kegiatan profesional guru di sekolah disertai mekanisme pembimbingan dan supervisi yang sistematis dan dalam waktu yang relatif memadai (sekurang-kurangnya satu tahun atau …