Di masa Orde Baru pers diatur dengan Undang-undang No.11 Tahun 1966, Undang-undang No.4 Tahun 1967 dan Undang-undang No.21 Tahun 1982 yang merupakan produk rezim Soeharto yang represif, sedangkan di era Reformasi setelah lengsernya Soeharto kehidupan pers diberlakukan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang pers yang penuh dengan euforia. Selama masa Orde Baru menghasilkan sistem pers yang otor…