Hadirnya UU No. 36/2008 merupakan perubahan baru bagi wajib pajak badan, salah satunya adalah pemberian fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasil (PPh) bagi wajib pajak badan usaha micro kecil menengah (UMKM).penelitian ini terdapat perbedaan yang signifikan terhadap jumlah kenaikan wajib pajak badan UMKM terdaftar pada periode setelah diberlakukan tarif pasal 31E UU PPh