Islam mensyari'atkan pemeliharaan keutuhan pernikahan. Tetapi, jika pernikahan itu tidak dapat lagi dipertahankan, maka perceraian dibuka sebagai pintu darurat. Selama isteri mengalami masa iddah, setelah terjadi talak raj'i, diberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan dengan bolehnya rujuk. Dengan persoalan ini terjadi perbedaan yuridis antara fikih dan Kompilasi Hukum Islam [KHI]. Ulama f…