Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk memanfaatkan sumber daya alam yang bersifat publik, karena setiap orang memiliki hak irtifaq yaitu hak pemanfaatan benda tidak bergerak, baik benda itu milik individu atau miliki umum". Kepemilikian umum dimungkinkan dalam hukum Islam jika suatu benda pemanfaatannya diperuntukan bagi masyarakat umum yang mana masing-masing saling membutuhkan. Prin…
Robert Cox, Phaedra C. Pezzullo.