Perubahan Zaman merupakan keniscayaan yang tidak terhindarkan seiring dengan kemajuan peradaban suatu bangsa. bersamaan dengan perubahan tersebut, hukum pun mengalami perkembangan menyesuaikan dengan keadaan zaman. Berkenaan dengan hal tersebut, Shahrur menawarkan sebuah konsep yang dinamakan dengan teori limits". Oleh karena itu