Selama ini putusan Pengadilan Agama [PA] dikritik terlalu terpaku pada pendekatan legal justice dan kurang memperhatikan pendekatan social justice. Kritik tersebut menuntut agar pemahaman hakim terhadap hukum lebih berpegang pada ruh yang mendasari pembentukan hukum. Hakim perlu menggunakan kewenangannya untuk melakukan diskresi hukum, lebih mengutamakan idea moral daripada legal formal. Seoran…