Upaya pemberantasan korupsi mendapatkan momentum pada masa pemerintahan Susilo bambang yudoyono dengan memberdayakan komisi pemberantasan korupsi [kpk] berdasarkan undang-undang No 30 Tahun 2002. Namun, upaya itu masih terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, baik kualitas maupun kuantitas, serta kendala yuridis. Kendala yuridis yang paling mencolok adalah adanya tarik ulur antara pihakā¦