21446
Keberadaan Program Profesi Guru (PPG) menjadi tuntutan setelah UU G-D mempersyaratkan guru profesional memiliki sertifikat pendidik. Pendidikan profesi berisi kegiatan praktik menerapkan kemampuan akademik kependidikan dalam kegiatan profesional guru di sekolah disertai mekanisme pembimbingan dan supervisi yang sistematis dan dalam waktu yang relatif memadai (sekurang-kurangnya satu tahun atau …
Penelitian ini bertujuan memperoleh gambaran dan menganalisis manajemen kurikulum program profesi guru untuk program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T) yang diselenggarakan di Universitas Negeri Yogyakarta, yang mencakup yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan kurikulum. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif dengan mode…
NIM:D06305001. Bibliografi hlm. 74.
Undang-undang Nomor 14/2005 tentang guru dan dosen pada hakekatnya untuk mengangkat harkat dan martabat guru sebagai pendidik profesional. Sebagai guru profesional guru wajib: (a) memiliki kualifikasi akademik minimal sarjaa/diploma empat; (b) memiliki kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional; (c) memiliki sertifikat pndidik; (d) sehat jasmani dan rohani; dan (e) memiliki kema…