Kewajiban berzakat serta penjelasan tentang hukumnya sudah ditegaskan semenjak zaman Mekah, menurut pendapat kuat pada tahun kedua Hijriyah. Namun, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan industri serta perubahan struktur politik dan ekonomi, membuat konsep kekayaan dan kemiskinan berubah drastis, sehingga paradigma hukum tidak lagi mencukupi untuk menjalankan ajaran zakat dalam masyarakat…