Penambahan 1/3 hukuman bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah penetapan pidana dalam KUHP Pasal 7 ayat (1) ditambahkan dengan diperberat 1/3 hukuman, karena mengandung unsur trafficking dan ditambah melakukan penganiayaan berat, gangguan jiwa berat, penyakit menular lainnya yang membahayakan jiwanya, kehamilan, atau terganggu dan hilangnya fungsi reproduksi korban. Bentuk hukumannya…
Artikel ini membahas tentang analisis hukum pidana Islam terhadap hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang. Ketentuan mengenai restitusi tindak pidana perdagangan orang telah dirumuskan dalam pasal 48 ayat 2 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang. Pengertian restitusi menurut Undang-Undang No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang ada…
Skripsi ini merupakan hasil penelitian library research atau studi kepustakaan dengan mengunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan bahan hukum primer berupa putusan pegadilan. Menggunakan metode analisis deskriptif. Menganalisis dokumen yang bertujuan untuk menjawab persoalan tentang Bagaimana pandangan Fiqh Jinayah terhadap pertimbangan Hukum Tindak Pidana Perdagangan …
NIM:C03208022. Bibliografi hlm. 74-75.
Perdagangan orang merupakan permasalahan yang sampai saat ini belum memperolah perhatian pemecahan secara serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia. Terjadinya perdagangan orang, antara lain disebabkan a)masalah ekonomi b)pendidikan yang rendah c)penegakan hukum yang lemah d)Undang-undang yang kurang disosialisasikan e)kurang tersedianya data yang akurat f)peraturan keimigras…