Penegakan hukum dalam perkara anak-anak delinkuen masih diwarnai oleh cara penyelesaian yang formal legalistik. pendekatan dengan cara ini dapat menjadi faktor kriminogen. Berbeda dengan penegakan hukum adat yang dilakukan oleh masyarakat Dayak Kanayatn, penyelesaian perkara anak dilakukan secara musyawarah dan bersifat kekeluargaan dalam satu forum kearifan lokal Barukup, Adat. Mekanisme Ba…
Skripsi ini merupakan hasil penelitian lapangan yaitu tentang “Implementasi Diversi dalam Sistem Peradilan Anak Menurut Fiqih Jinayah (Studi Analisis Tentang Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor: 277/ Pid. B/ 2010/ PN. Lmg)”. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang landasan hukum yang dipakai hakim dalam menyelesaikan Tindak Pidana Asusila oleh Anak dibawah Umur, dan tinjauan…
NIM:C03207005. Bibliografi hlm. 80-82.
Lampiran 117-125. Biografi 126-130.