Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memiliki faktor-faktor ekonomi yang terdiri dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), luas tanah dan bagunan, dimana ketiga faktor tersebut dapat memberikan pemasukan bagi kas pemerintah daerah melalui PBB. TPAK yang berperan sebagai wajib pajak harus membayar PBB sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang didiami atau …