Hubungan antara madzhab fiqh dengan penguasa politik sangat erat. Artinya, bahwa kebutuhan penguasa terhadap suatu bentuk jurisprodensi negara yang berdasarkan syara' cukup memacu perkembangan hukum fiqh. Sebaliknya aturan atau pembatasan-pembatasan yang dibuat oleh para mujtahid tidak serta merta dilaksanakan oleh mujtahid lain sebelum ada tekanan atau pmberlakuan secara resmi oleh penguasa. s…