Zakat bukanlah persoalan ibadah murni saja tetapi juga merupakan persoalan harta benda sosial, karenanya harus ma'qul al ma'na, reasonable, atau masuk akal. Ini dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat menjawab tuntutan kemaslahatan umat, kapan dan dimana saja. Memang al Qur'an dan al Hadits secara eksplisit hanya menyebut lima macam harta benda yang wajib dizakati, misalnya …