Pembaharuan hukum di Indonesia menembus beberapa bidang kehidupan, satu diantaranya menyangkut Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).Oleh karena itu, dalam penelitian ini dikupas beberapa pokok masalah antara lain: a) bagaimana eksistensi reformasi hukum HaKI di Indonesia terkait antara faktor ekonomi atas hukum? b) bagaimana perspektif Karl Marx terhadap reformasi hukum HaKI di Indonesia?