Keterikatan manusia dengan suatu aturan merupakan jalan untuk menegakkan kemaslahatan dalam kehidupannya. Fiqih sebagai produk hukum sebagaimana tertuang dalam kitab kuning adalah sudah lama ditulis yang mana hingga kini masih dijadikan rujukan penting pada saat dinamika kontemporer mengalami perubahan terus menerus. Karena itu, perlu dilihat kembali dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.hety.