Perundang-undangan baik sebagai wadah maupun proses, secara sosiologis merupakan suatu lembaga sosial. Artinya perundang-undangan merupakan kesatuan kaidah-kaidah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hukum masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan mereka. syur.